Sabtu, 11 April 2026

Di Batam 48.088 e-KTP Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memusnahkan 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Jumat (29/1/2021).

Kepala Disdukcapil Batam, Heriyanto, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan.

“Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” ucap Heriyanto.

Ia merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut di antaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memusnahkan 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Jumat (29/1/2021). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Kemudian meninggal dunia hingga perubahan data dan KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping.

“Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088,” katanya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, hadir langsung dalam pemusnahan ini bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Wali Kota meminta Disdukcapil dapat terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Ia memberikan waktu tiga bulan KTP masyarakat dibawah bulan Januari tuntas diselesaikan.

“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.

Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat,. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” pungkasnya.(*/esa)

Update