Kamis, 28 Maret 2024

Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Memunculkan Konflik

Berita Terkait

batampos.co.id – RUU Pemilu dan Pilkada kembali dinormalisasi. Ada pihak yang menginginkan Pilkada serentak dilakukan di 2024 berbarengan dengan Pilpres dan Pileg. Namun, ada partai yang menginginkan Pilkada serentak tetap dilakukan di 2022 dan 2023.

Menanggapi hal tersebut, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan bahwa akan muncul risiko konflik yang sangat besar jika Pilkada 2024 dibarengi dengan Pilpres dan Pileg.

“Sebaiknya konflik dikelola dengan mendistribusikannya menurut tempat dan waktu. Sehingga risiko bahaya dapat ditekan dan lebih manageable sesuai dengan kemampuan kita,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (1/2).

Saiful mengatakan, Pilkada serentak sebaiknya tidak dibarengi di 2024. Hal ini berkaca pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu yang tidak terkelola dengan baik. Mekanismenya tentu akan jauh lebih rumit dan sulit jika pada 2024 nanti Pilkada juga diadakan.

“Pemilu 2019 adalah pelajaran mahal bagi kita. Kurang terkelola dengan baik. Banyak korban berjatuhan. Ini pelajaran penting. Jangan diulang,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatukan Pileg dan Pilpres lebih karena alasan politik praktis ketimbang pengelolaan demokrasi. Tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.

“Kepentingan politik praktisnya adalah agar hasil pemilu legislatif tidak menentukan pilpres. Partai kecil bisa mengajukan calon tanpa syarat perolehan suara partai karena kedua pemilunya dilakukan serempak. Tujuan ini tak tercapai,” ungkapnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.

Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.(jpg)

Update