batampos.co.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, terdapat kerugian negara hingga Rp 23,7 triliun dalam kasus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat, khususnya anggota TNI-Polri yang menyimpan asuransi di ASABRI untuk tetap tenang. Dia telah meminta kepada Kejagung agar hak-hak prajurit tidak hilang.

’’Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari Negara, dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,’’ kata Mahfud melalui tayangan video, Selasa (2/2).
’’Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka,’’ imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan, Kejagung akan terus mengadili kasus korupsi yang terjadi. Di sisi lain, kesejahteraan prajurit melalui yayasan tersebut harus dijamin agar tidak hilang.
’’Kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang. Dan Kejagung sedang mengupayakam itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yg dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan,’’ tegas Mahfud.
Sebelumnya, Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) pada 1 Februari 2021 berujung pada penahanan delapan orang di antaranya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan direktur utama (Dirut) PT ASABRI. Yakni, ARD (Adam Rachmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja). Keduanya adalah pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal (mayjen) dan letnan jenderal (letjen).
Selain dua mantan Dirut PT ASABRI, enam tersangka lainnya adalah mantan direktur PT ASABRI berinisial BE dan HS. Kemudian, mantan kepala divisi investasi PT ASABRI berinisial IWS dan direktur utama PT Prima Jaringan berinisial LP. Leonard mengungkapkan bahwa empat tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai kemarin hingga 20 Februari.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera sekaligus Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Keduanya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. (*/jpg)
