Kamis, 7 Mei 2026

Tercemar Limbah Minyak, Warga Pulau Labu dan Air Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Pulau Labu dan Pulau Air Kelurahan Batu Legong, Bulang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran limbah minyak di tempat mereka menetap.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean, mengatakan, limbah minyak  tersebut berasal dari kapal berbendera India yang bersandar di PT Marcopolo. Namun lanjutnya, kapal tersebut memiliki izin.

“Dari hasil penyampaian PT. Marcopolo dan pihak kapal tadi, di sini kita menemukan banyak kejanggalan, dan saya tanya ke pihak kapal ternyata tidak mengantongi sertifikat untuk berlabuh,” ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan ia memastikan tidak ada permainan di belakang.

“Kami komisi III siap berada di depan dalam kasus ini dan dalam kasus ini kami minta dari pihak manajemen dan pihak kapal untuk tetap mengganti kerugian masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga Pulau labu dan air di Komisi III DPRD Kota Batam. Mereka agar pihak kapal menganti rugi akibat pencemaran limbah minyak di tempat mereka menetap. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Pada kesempatan tersebut Komisi III DPRD Kota Batam meminta kesepakatan tertulis kepada pihak Kapal dan PT. Macopolo agar tidak berlayar sebelum permasalahan dengan masyarakat terselesaikan.

“Karena ini sudah masuk keranah hukum, maka kita akan tunggu dulu hasil dari pada penyidikan. Kami meminta kepada warga dan kepada owner kapal dan PT. Marcopolo agar kapalnya jangan diberangkatkan sebelum selesai permasalahan yang ada”, tuturnya.

Selain itu Werton juga menyampaikan, agar pihak agen kapal segera membuat surat pernyataan atau surat jaminan agar kapal tersebut tidak berangkat sebelum permasalahan tersebut selesai.

“Untuk saat ini masyarakat hanya meminta ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian yang ada. Kami dari Komisi 3 akan tetap mengawal permasalahan ini sampai selesai,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 03 Pulau Labu Batu Legong, Ramadhan, mengatakan, atas kejadian tersebut warganya hanya ingin meminta ganti rugi.

Karena limbah minyak tersebut sangat meganggu aktivitas warga sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

“Sesuai kemauan warga, kami hanya ingin pihak PT. Marcopolo mengganti kerugian yang menimpa warga pulau labu sama pulau air. Perlu diketahui pihak PT, tuntuan kami dengan anggaran per KK itu Rp 100 juta dengan total keseluruhan sekitar Rp1,5 miliiar,” katanya.(nto)

Update