Senin, 4 Mei 2026

KPK Bidik Politikus PDIP dalam Kasus Pengadaan Bansos Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Pasalnya, muncul dugaan penerimaan suap kepada politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Dugaan ini diketahui setelah tim penyidik KPK melakukan rekonstruksi di Gedung KPK Kavling C1 pada Senin (1/2) kemarin. Dalam reka adegan rekonstruksi, tersangka penyuap pengadaan bansos penanganan Covid-19, Harry Van Sidabuke menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua sepeda mewah bermerk Brompton kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Ihsan Yunus.

“Sekali lagi rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti disuap? Semuanya tergantung dihasil penyidikan, kalau penyidikannya kemudian menunjukan ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos memungkinkan kepada pihak tersebut,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Ghufron menyebut, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan atau menetapkan tersangka kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

“Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya suap tetapi pada pasal-pasal yang lain, tentu sekali lagi kami secara normatif, secara alat bukti berkembang terhadap temuan alat bukti tersebut,” tegas Ghufron.

Dalam rekonstruksi perkara, tersangka Harry Van Sidabuke menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus. Penyerahan uang miliaran rupiah itu dilakukan di dalam mobil, dengan simulasi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Selain itu, Harry kembali melakukan pertemuannya dengan orang kepercayaan Ihsan Yunus pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu, Harry memberikan dua sepeda mewah bermerk Brompton ke Yogas.

Nama Ihsan Yunus juga sempat ditampilkan penyidik KPK pada reka adegan rekonstruksi pertama kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Ihsan Yunus yang diperagakan tim penyidik KPK mendatangi ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution.

Pertemuan yang berlangsung pada Februari 2020 itu juga dihadiri oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

KPK sempat mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) lalu. Namun surat pemanggilan tersebut belum tersampaikan langsung, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Ihsan Yunus.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update