Kamis, 2 April 2026

BP Batam Permudah Pemko Dalam Menemukan Lahan Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait minimnya lahan permakaman di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan masih menunggu permintaan Pemko Batam dalam menentukan area lahan permakaman yang baru.

”Tinggal secara institusi bisa sampaikan ke BP Batam. Sekarang lebih mudah, karena sudah satu kepala ex-officio,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Rabu (3/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia kemudian mengatakan, BP Batam akan mempermudah Pemko dalam menemukan lahan baru.

Bahkan, lahan tersebut akan dinolkan Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya.

Ilustrasi. TPU Sei Temiang. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Kebijakan lahan terakhir yang dikeluarkan BP Batam yakni untuk sosial dan instansi pemerintah, dinolkan UWT-nya,” tuturnya.

Kemudian, jangka waktu penggunaannya tidak dibatasi, asal masih terus digunakan.

”Seperti yang sudah kami lakukan ke Polair, Polisi, TNI, Bakamla
dan lainnya,” jelasnya.

”Untuk kebutuhan sosial juga, misalnya kebutuhan Pemko akan lokasi makam. Katakan Pemko tunjuk lokasi dimana, mungkin lokasi yang dikatakan masih kosong dan belum dialokasikan, kami akan berikan,” tuturnya.

Ia juga yakin Pemko sudah memiliki rencana alokasi lahan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

”Untuk kegiatan sosial dan keagamaan, tidak otomatis mendapatkan nol UWTO-nya. Yang bersangkutan harus ajukan permohonan ke BP Batam terlebih dahulu,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pengelola Tempat Permakaman Umum (TPU) di Batam mengeluhkan keterbatasan lahan makam yang terus menipis.

Mereka berharap pemerintah bersedia memberikan lahan baru, mengingat hampir tiap hari ada yang meninggal dan dimakamkan
di berbagai TPU tersebut.(jpg)

Update