batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku tidak menyetujui usulan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan.
“Dishub sudah mengajukan (kenaikan tarif parkir tepi jalan,red) tapi saya tidak acc,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Wali Kota meminta Dishub Kota Batam untuk melakukan kajian ulang terhadap kenaikan tarif parkir tersebut.

Baca Juga: DPRD Batam Akan Evaluasi Perda Parkir
Kata dia, yang harus dilakukan Dishub adalah melakukan pembenahan dan mencari titik-titik kebocoran.
“Lebih bagus kebocoran itu yang dibenahi. Kemarin kita sudah rapat, saya minta pak Sekda dan pak wakil untuk mencari solusi ini (pendapatan dari sektor parkir),” tuturnnya.
Namun lanjutnya hingga saat ini pihaknya belum menemukan solusi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.
Kata wali kota apabila ditemukan adanya kebocoran retribusi parkir yang tidak masuk ke Dinas Perhubungan, pihaknya akan mengandeng aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan pengawasan.(esa)
