Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Mucikari Bisnis Prostitusi, Pelajar Diciduk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pelajar berinisial RPR ditangkap aparat kepolisian di Penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen, Kota Malang, pada (28/1). Pelajar berusia 16 tahun tersebut diduga terlibat dalam bisnis haram menjadi mucikari online.

Atas perbuatannya, Kamis (4/2) penyidik Polres Malang menetapkan RPR sebagai tersangka dengan dugaan kasus tindak perdagangan manusia. Dia ditetapkan sebagai tersangka saat sedang menjajakan korban berinisial AEA yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang berinisial F.

Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. (Istimewa/Antara)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, perbuatan pemuda pelaku yang tinggal di Sukun, Kota Malang, itu berawal dari candaannya yang sering membahas bisnis prostitusi bersama teman-temannya. Untuk menyalurkan keinginannya tersebut, pelaku memanfaatkan grup Facebook Info Cewek Kota Malang sebagai tempatnya mencari mangsa.

”Pelaku yang masih remaja ini mencari target untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” kata Hendri dikutip dari Radar Malang, Jumat (5/2).

Dalam aksinya, RPR mematok harga korban dengan Rp 700 ribu. Nantinya, uang sebesar Rp 400 ribu masuk ke kantong korban dan sisanya menjadi komisi bagi dirinya. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, dia (RPR) akan mendapat pasal berlapis, salah satunya diancam dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 2002 itu menuturkan bahwa RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, RPR juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta. Namun, karena masih di bawah umur, Hendri menuturkan bahwa untuk sementara pelaku masih ditahan di Mapolres Malang sambil menunggu proses peradilan selanjutnya.

Sementara itu, kepada koran ini RPR mengaku bahwa ide bisnis haramnya tersebut berawal dari hobinya melihat akun media sosial dengan konten dewasa. Melalui platform media sosial Facebook, remaja tersebut melancarkan aksinya untuk mencari mangsanya secara acak.

Setelah korban mau dibujuk, dia pun melancarkan aksinya dengan menjual para wanita tersebut kepada pria hidung belang. Dengan kode open BO alias booking online, dia mampu menyasar target dengan mudah.

”Saya juga sediakan akomodasi penginapan supaya pelanggan terima jadi saja,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.

Meski sudah dua kali melakukan perbuatan itu, RPR mengaku kapok setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Dia pun akhirnya pasrah digelandang petugas untuk proses penahanan.(jpg)

Update