Kamis, 7 Mei 2026

MK Putuskan Gugatan Pilkada Kepri 15 Februari Mendatang

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri pada 15 Februari 2021 mendatang. Keputusan tersebut akan disimpulkan lewat musyarawah hakim konstitusi.

Diberitakan Harian Batampos, lewat sidang yang digelar Kamis (4/2), ketua majelis hakim konstitusi, Arief Hidayat, yang menangani perkara gugatan Pilkada Kepri memberikan ruang kepada pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri), Pemberi Keterangan (Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri) dan Pihak Terkait, Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman) untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Meskipun demikian, dalam sidang yang berlangsung lebih kurang 1,5 jam tersebut, majelis hakim tetap memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk memberikan penjelasan atas gugatan yang disampaikan pihak pemohon (Insani). Tim Hukum Aman, Rudi Alfonso bersama Sarafuddin Aluan mengemukakan sejumlah bantahan atas tudingan yang dipersoalkan oleh Tim Hukum Insani.

Menurut Rudi, apa yang dipersoalkan tim Insani tidak mendasar dan tak memiliki bukti yang kuat. Baik itu mengenai program kampanye Aman yang disebut-sebut membagikan kenderaan operasional untuk perangkat RT/RW, maupun mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), semua tidak dapat dibuktikan.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak gugatan pemohon dalam perkara PHP Pilkada Kepri ini,” ujar Rudi.

Sementara itu, tim hukum pihak termohon, Taufik Hidayat, di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa tahapan Pilkada Kepri sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Begitu juga dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah melalui pleno.

“Selain itu, dalam pleno penetapan hasil Pilkada juga sudah ditandangani masing-masing pihak terkait. Apalagi dalam perkara ini, penjelasan kami matching-kan (sesuai) dengan apa yang disampaikan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan,” ujar Taufik.

Sedangkan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Mereka hanya menyampaikan secara tertulis. Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat, Indrawan Susilo, mengatakan, pihaknya hanya memberikan penjelasan menjawab pertanyaan demi pertanyaan pihak pemohon.

“Kita sampaikan secara tertulis karena memang semua proses dan tahapan sudah dijalankan sesuai dengan mekanisme pilkada yang sudah ditentukan,” ujar Indrawan.

Setelah memberikan waktu kepada pihak termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait, majelis hakim memutuskan sidang lanjutkan digelar pada 15 atau 16 Februari 2021 mendatang. Adapun agendanya adalah mendengarkan keputusan musyarawah hakim konstitusi terkait gugatan ini. Apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Insani. (*/jpg)

Update