batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Barelang menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa, Kamis (4/2/2021) siang.
Lokasi ini berdekatan dengan PT Citra Lautan Teduh (CLT).
Saat penggerebakan, para pekerja tengah menggali di dua titik lubang yang rata-rata dengan kedalaman 10 meter.
Beberapa di antaranya, berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas, namun berhasil diamankan.
Total ada tujuh pekerja yang diamankan. Mereka terdiri dari operator mesin dan penggali.
”Saya baru kerja dua bulan di sini. Diajak teman,” ujar Siswanto, penggali pasir, di lokasi seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pria 55 tahun ini mengaku diupah Rp 30 ribu untuk memuat pasir ke satu unit truk. Dalam sehari, ia bisa memuat 4-5 unit truk.
”Kalau per lori (truk) itu dijual bisa sampai Rp 500 ribu. Kalau sekarang pembeli sepi,” kata warga Telagapunggur ini.
Sementara dari pengakuan Mulyadi, pekerja lainnya, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
”Pemiliknya biasanya pagi ke sini. Kami datang, seluruh alat
sudah tersedia,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan penggerebekan ini.
Ia mengatakan, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan.
Selain pekerja, kata Andri, pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa mesin dompeng, dan pasir beberapa kubik.
”Kasus ini masih kita dalami. Termasuk pemiliknya,” kata Andri.
Andri menjelaskan akibat penambangan pasir tersebut, lingkungan di sekitar Nongsa mengalami kerusakan.
Bahkan beberapa lokasi terdapat lubang besar yang ditutupi air hujan.
“Aktivitas ini tidak boleh dibiarkan lagi,” tegasnya.(jpg)
