batampos.co.id – Bekas tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa
menyisakan lubang atau bahkan kubangan raksasa.
Lubang tersebut rata-rata memiliki kedalaman serta luas puluhan meter, bahkan beberapa di antaranya sudah menjadi kubangan.
Pantauan di kawasan Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa, sedikitnya terdapat tiga kubangan raksasa.
Tak ada batas maupun penutup di sekitar kubangan tersebut.
”Itu (lubang) bekas pengerjaan (galian pasir) pada tahun lalu. Dalamnya sampai 50 meter, sudah seperti danau itu dalamnya,” ujar Muliadi, salah seorang warga sekitar yang juga sempat bekerja sebagai penggali pasir.
Muliadi menjelaskan, untuk satu titik lubang, biasanya para penggali bekerja selama 4 hingga 6 bulan.

”Kalau sudah terlalu dalam ditinggalkan, cari titik lain. Karena proses pengambilan pasirnya jadi lama,” katanya.
Muliadi mengaku, di wilayah Nongsa, lokasi tambang pasir tersebut berada di beberapa titik. Yakni di Panglong, Kampung Jabi, Teluk Mata Ikan, dan Kampung Tengah atau berdekatan dengan PT Citra Lautan Teduh (CLT).
”Yang paling besar di Teluk Mata Ikan. Kalau di sini (Batubesar) masih sembunyi-sembunyi, karena jauh dari akses jalan. Jadi, truk susah masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Ani warga Kampung Tengah mengaku kesal dengan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan raya di kawasan itu kerap berlumpur dan penuh debu.
”Kadang kita protes kepada pemiliknya. Lalu dibersihkan beberapa kali saja,” kata wanita yang memiliki warung ini.
Menurut dia, beberapa kepala rumah tangga maupun pemuda sekitar memang bekerja sebagai penambang pasir ilegal tersebut.
”Kerjaan susah sekarang, makanya banyak yang kerja ke sana,”
katanya.
Sehari sebelumnya, Polresta Barelang menggerebek tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa. Tambang itu kini berupa kubangan raksasa.(jpg)
