batampos.co.id – Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan razia penertiban balap liar di simpang tiga Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, di daerah ini, pada Minggu (7/2/2021).
Ada delapan belas unit sepeda motor roda dari berbagai jenis dan merk diamankan oleh personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Sabhara Polsek Siantan.

Kapolsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, AKP Septimaris, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk menjalankan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Lanjut dia lagi mengutarakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya balap liar di lokasi itu pada hari dan jam tertentu.
Lalu sebelum tim turun ke lapangan Kapolsek Siantan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan mengirimkan anggota polisi berpakaian preman ke lokasi.
Tambah dia lagi mengatakan, selain mengamankan sepeda motor roda dua itu di lokasi peserta balap liar banyak dari kalangan anak-anak usia remaja. Pada sepeda motor roda dua yang digunakan banyak yang menggunakan knalpot resing atau non stadar.
Balap liar wilayah ini juga dijadikan ajang tempat berkumpulnya remaja dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan itu.
Sementara itu, pihaknya juga menemukan umumnya para remaja tidak menggunakan masker atau tidak mengikuti anjuran protokol kesehatan Covid-19.
“Kami Polri berupaya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat (Harkamtibmas) khususnya masyarakat Anambas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protkes Covid-19, ” tegas AKP Septimaris.(fai)
