batampos.co.id – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram dengan cara direbus ke dalam air panas, Senin (8/2/2021).
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, mengatakan, barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari empat orang tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga laporan polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik,” ujarnya.
Wakapolda mengatakan, hampir 47 narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yang didapat dari empat tersangka berinisial N, MD, MY dan M.
“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP di antaranya di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam,” tuturnya.

Perwira tinggi kepolisian itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17 hingga 18 Januari 2021 lalu.
Dengan tiga orang tersangka N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya kata dia, diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung, Tanjung Uma, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.
“Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 Januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus,”tambah Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.(*/esa)
