batampos.co.id – Saldo kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 lalu mulai membaik atau kelebihan sebesar Rp 18,74 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang berangsur sehat itu ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan.
“Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun,” ujarnya para Konferensi Pers Virtual, Senin (8/2/2021).
Selain itu kata dia, dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
“Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Namun lanjutnya, kondisi saldo kas DJS Kesehatan yang berangsur sehat menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.
“Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambahnya.
Kata dia, saldo kas DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan.

BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan lanjutnya, terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta dan fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas,
Serta tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan (faskes) Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen,” katnaya.
Sementara untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019.
Ia mengimbau Peserta JKN-KIS diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan
yang diberikan.
Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS,” paparnya.
“Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” katanya lagi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKI), Tulus Abadi, ada beberapa catatan yang diberikan pihaknya kepada BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah aset bersih BPJS Kesehatan yang masih minus Rp6,3 triliun.
“Memang minusnya ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp10 triliun lebih,” ujarnya.
Ia berharap dengan saldo kas yang berlebih tersebut, BPJS Kesehatan harus mampu memastikan pelayanan yang handal kepada penggunananya.
“Dengan kondisi surplus saat ini harus didorong dengan realisasi pelayanan dan kita tidak ingin ada pasien yang merupakan peserta JKN-KIS membayar sendiri obatnya,” ucapnya.
Hal itu lanjutnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan. Selain itu pihaknya mendorong agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam aspek preventif dan promotif.(esa)
