batampos.co.id – Sembilan kelurahan yang ada di wilayah pulau utama (mainland) dan pulau penyangga (hinterland) di Batam, masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, tahun ini.
Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan sembilan kelurahan yang masuk PTSL yakni Kelurahan Tanjungsari, Sekanak Raya, Pemping, Kasu, Pecung, dan Terong untuk wilayah hinterland. Sedangkan mainland, ada tiga kelurahan yaitu Tiban Lama, Bengkong Sadai, dan Tanjungbuntung.
Ia menyebutkan, target PTSL sebanyak 3.090 bidang dan 250 untuk sertifikasi tanah nelayan. Dari sembilan kelurahan tersebut, ada tiga kelurahan akan diberikan sertifikat yaitu Tanjungsari, Sekanak Raya, dan Tiban Lama.
”Itu yang dibiayai dari APBN, sedangkan kelurahan lainnya hanya sampai tahap pengukuran saja, untuk penerbitan sertifkat rencananya akan diajukan dari pemerintah Kota Batam. Total pengukuran 9.500 bidang,” kata dia, Senin (8/2), dlansir Harian Batampos.
Memby menegaskan, untuk semua pelaksanaan, mulai dari survei, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, dibiayai pemerintah atau gratis untuk penerima PTSL. Penerima program ini menyiapkan persyaratan dokumen.
”Tidak dipungut biaya, jadi penerima PTSL hanya menyerahkan persyaratan saja. Jadi tak ada uang dalam pengurusan PTSL ini,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran sertifikat digital tahun ini. Sertifikat elektronik ini diprioritaskan untuk pendaftaran tanah awal atau baru. Untuk Batam, pendaftaran baru mayoritas berasal dari PTSL.
”Masih dalam tahap, sementara ini masih sertifikat lama. Jadi sambil menunggu dari pusat, nanti kami juga akan sosialisasi soal sertifikat elektronik ini,” ujarnya.
Kepala Saksi Survei dan Pemetaan, Amir Nugroho, mengatakan untuk persyaratan PTSL yakni menyerahkan surat kaveling, KTP/KK, dan surat keterangan domisili dari lurah. Sementara untuk hinterland, menyerahkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yalang diketuai Dinas Pertanahan, tidak dalam sengketa, dan syarat lainnya KTP/KK.
Untuk tahap pengerjaan, sudah selesai pengurukan, dan sebagian sudah dicetak sertifikatnya. Sementara untuk Kecamatan Belakangpadang, prosesnya masih berlangsung. Secara bertahap, pendaftaran tanah di Batam sudah di atas 90 persen.
”Target Juni selesai semua. Nanti akan diserahkan langsung kepada masyarakat,” sebutnya. (*/jpg)
