Senin, 2 Desember 2024

ABG Tewas Setelah Dicekoki Miras dan Disetubuhi Bergilir

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang ABG menjadi korban pemerkosaan dan meninggal dunia beberapa jam setelahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jabar pun mengamankan tiga tersangka pencabulan. Para pelaku yang diamankan, yakni MS, 32, RB, 31, dan AS, 16, yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, korban yang merupakan anak di bawah umur dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. “Selain itu, seorang tersangka berinisial AJ, 24, juga dinyatakan meninggal dunia,” paparnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (10/2).

Kapolresta menambahkan, bahwa penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. “Masih menunggu hasil otopsi, kini jenazah keduanya masih dalam proses RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Kronologis kejadiannya, para tersangka mengajak korban pesta miras kemudian menggilir ABG tersebut. “Miras itupun dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS sebelum melakukan aksi bejatnya,” paparnya.

“Saat kejadian, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut, sehingga bisa terungkap cepat,” jelas Kapolres.

Korban yang awalnya sehat, diketahui meninggal saat tengah tidur, dan hendak dibangunkan untuk menyantap makanan. “Saat dibangunkan korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,” jelasnya.

Kapolresta Kombes Pol Syahduddi menyampaikan, tersangka berinisial AJ menghembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS. Dari kasus pencabulan ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya,” jelasnya

Para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. “Untuk ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Cirebon.(jpg)

Update