Rabu, 6 Mei 2026

Kampanyekan Nikah Usia 12 Tahun dan Nikah Siri, Aisha Weddings Dipolisikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang warga, Disna Riantina membuat laporan polisi terhadap jasa penyelenggara pernikahan Aisha Wedding. Laporan didasarkan atas kampanye nikah dini yang dibuat oleh Aisha Wedding melalui situs www.aishawedding.com.

“Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com. Kemudian kami kesana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (10/2).

Diketahui, Aisha Wedding sempat menjadi perbincangan warganet. Dia menganjurkan agar perempuan muslim menikah muda, yakni pada usia 12-21 tahun. Situs ini juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.

Kontroversi lainnya yang dibuat oleh situs ini yakni menyebut perempuan sebagai beban oran tua. Sehingga disarankan segera menikah, karena tugas perempuan adalah melayani kebutuhan suaminya.

Menurut Disna, konten seperti ini bisa membangun opini negatif dan berdampak buruk bagi perempuan. “Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian,” ucapnya.

Situs www.aishawedding.com. (istimewa)

Laporan Disna diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Adapun barang bukti yang disertakan yakni pamflet situ Aisha Wedding, serta salinan dari situs tersebut.

Terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan tanggapan atas promosi yang dilakukan Aisha Weddings. Pasalnya, wedding organizer tersebut mendukung anak menikah di usia muda melalui media sosial hingga brosur.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak,” terang dia dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Masyarakat pun turut resah akan hal tersebut karena promosi itu telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah. Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

“Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,” ujarnya.

Promosi tersebut juga telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara. Mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan serius.

“Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Dia pun mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. “Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” tutup Menteri Bintang.(jpg)

Update