Senin, 6 April 2026

Masuk Batam Harus Ada Penjamin

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan protokol kesehatan (protkes) bagi orang asing yang memasuki wilayah Batam, menjadi perhatian utama dunia usaha di Batam.

Sehingga Imigrasi serta Kantor Ke sehatan Pelabuhan (KKP) mem perketat aturan masuk ke Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo, memaparkan, garis besar dan kebijakan keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru, antara lain mengenai alur masuk orang asing ke wilayah Indonesia, pengaturan visa dan persyaratan bagi orang asing yang berada di luar negeri (visa off-shore), pemberian visa dan izin tinggal baru bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia (visa on-shore), dan penerbitan visa elektronik (e-visa).

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Permenkum HAM) Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru memuat bentuk pengecualian orang asing yang dapat masuk wilayah
Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

”Adapun yang termasuk dalam kategori tersebut adalah orang
asing pemegang visa dan izin tinggal yang sah dan berlaku di tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu, dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (10/2/2021) di Gedung
BP Batam, saat acara Coffee Morning bersama BP Batam dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Imigrasi Batam telah merekapitulasi jumlah warga Singapura yang memasuki Batam melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, sejak diberlakukannya kebijakan Travel Corridor
Arrangement (TCA) hingga bulan Januari 2021.

”Totalnya ada 203 penumpang, namun hanya sedikit WN Singapura yang menggunakan fasilitas TCA,” jelasnya lagi.

Ismoyo juga menjelaskan, terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang berada di luar negeri dan akan berakhir masa berlakunya, tetap dapat diakomodir pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Exit Permit) oleh penjamin atau penanggung jawab secara manual maupun elektronik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas I Batam, Romer Simanungkalit, memaparkan, tentang ketentuan protokol kesehatan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia,
khususnya melalui Batam.

”Yang penting, bagaimana protokol kesehatan bagi orang asing masuk ke Indonesia,” jelas Romer.

Ia menyebutkan, untuk mengantisipasi tingginya angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam, beberapa hotel di Batam telah siap untuk mengakomodasi karantina pasien.

“Ada 26 hotel di Batam yang telah memenuhi syarat sebagai tempat karantina, dengan jumlah kamar berkisar dari 30 hingga 70 kamar per hotelnya. Selain itu, jumlah total WNI/PMI yang terkonfirmasi positif sejumlah 312 orang,” sebutnya.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, berharap WNA yang merupakan ekspatriat tidak lagi mengalami kendala perizinan tinggal di Batam, sekaligus menjaga iklim ekonomi yang kondusif di Kepri, khususnya Batam.(jpg)

Update