batampos.co.id – Aisha Wedding menjadi perbincangan warganet. Sebabnya, dia menganjurkan agar perempuan muslim menikah muda, yakni pada usia 12-21 tahun. Situs ini juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.
Pada tampilannya website wedding organization (WO) Aisya Weddings (aishaweddings.com) terlihat cukup menyegarkan. Ada foto perempuan belia berwajah ayu sambil membawa Alquran. Di bawah foto itu ada seruan supaya menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Secara komplit tulisan seruan yang mereka tulis adalah: Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
’’Waduh, bertentangan dengan undang-undang,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat ditunjukkan tampilan website itu, Rabu (10/2).
Dia mengatakan berdasarkan UU 16/2019 tentang Perkawinan dinyatakan perwakinan diizinkan setelah pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Tetapi Kamaruddin mengakui masih banyak pernikahan anak atau di bawah usia itu. Catatan Kemenag selama 2020 menyebutkan jumlah pencatatan nikah di 2020 mencapai 1.326.077 orang. Dari jumlah tersebut ada 46.437 orang wanita menikah di bawah usia 18 tahun. Kemudian dari pihak laki-laki ada 8.239 orang yang menikah di bawah umur 18 tahun.
Kamaruddin menegaskan penghulu atau petugas pencatat nikah di bawah Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag selama ini konsisten. Mereka tidak akan melayani pencatatan nikah untuk mempelai di bawah umur. Baik itu mempelai laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya di bawah umur.
Lantas kenapa ada pencatatan nikah untuk mempelai di bawah 18 tahun itu? Kamaruddin mengatakan karena mempelai itu mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan. ’’Jika ada alasan yang mendesak, pengadilan agama untuk Islam atau pengadilan negeri untuk non muslim dapat memberikan dispensasi,’’ jelasnya.
Dalam kurun Januari sampai Juni 2020 dikabarkan ada 34 ribuan permohonan dispensasi kawin karena calon mempelai belum berumur 19 tahun.
Meskipun begitu Kamaruddin mengatakan surat dispensasi yang dikeluarkan pengadilan itu tetap dalam rangka pencegahan perkawinan anak. Artinya harus betul-betul ada alasan mendesak dari sisi agama, budaya, psikologi, dan lainnya.
Kamaruddin lantas menyampaikan sejumpah pesan kepada orang tua terkait potensi nikah di bawah umur.
’’Kita semua terutama orang tua harus mencegah pernikahan di bawah umur,’’ tuturnya. Caranya dengan menghindari penyebab yang bisa membuat anak-anak remaja terpaksa harus menikah dini.(jpg)
