batampos.co.id – Tiga pulau di Indonesia yang berlokasi di wilayah Provinsi Kepri dijual di situs luar negeri. Tiga pulau tersebut, yakni Pulau Ayam, Pulau Kembung, dan Pulau Yudan. Ketiga pulau yang berlokasi di Anambas tersebut dijual di website terkenal www.privateislandsonline.com.
Pantauan Batam Pos, Pulau Ayam yang berlokasi di Anambas ini sangat dekat dengan salah satu pulau yang menjadi bagian negara Malaysia, yakni Pulau Tioman. Pulau Ayam yang memiliki luas 295 hektare ini berlokasi dekat Pulau Jemaja dan diketahui memiliki kontur yang unik dan pemandangan alam yang indah.

Berdasarkan penuturan di website ini, Pulau Ayam memiliki pantai yang bagus dan menawarkan air sejernih kristal, dengan pemandangan bawah air yang terdapat terumbu karang. Belum ada pengembangan sama sekali di pulau tersebut dan tidak ada keterangan harga tertera.
Sementara dua pulau lainnya, Pulau Kembung dan Yudan, letaknya berdekatan. Pulau Kembung memiliki luas 3 hektare dan Pulau Yudan seluas 28 hektare. Keduanya bisa dibeli sepaket atau dibeli terpisah. Sayangnya, harga juga tidak tertera.
Kedua pulau ini cocok untuk aktivitas snorkeling dan scuba-diving. Disebutkan juga sebagian besar Pulau Anambas belum terjamah manusia, tanpa kemacetan lalu lintas, bahkan tanpa mobil, dan tanpa polusi industri atau kebisingan. Flora dan fauna tumbuh subur di semua pulau dan area tersebut umumnya dianggap aman.
Muhammad Bimam, salah seorang anak pemilik Pulau Ayam tersebut pernah mengungkapkan alasan penjualan pulau itu. Dia mengatakan Pulau Ayam seluas 300 hektar rencananya akan dijual dikarenakan orang tuanya (ayah) sedang sakit stroke.
“Pulau itu rencananya dijual dikarenakan orang tua sedang sakit stroke. Alhamduliah sudah berangsur sehat, jadi tidak jadi jual,” jelasnya Jumat (26/6/2020).
“Memang lawyer tu dulu pernah masukan. Saye tak kesah lah, tapi sudah lame setahun lepas,” jelas Bimam lagi.
Bupati Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Haris, kala itu juga membantah Pulau Ayam di Kecamatan Jemaja dijual ke pihak asing, seperti yang disampaikan melalui situs online www.privateislandsonline.com.
”Kabar yang berkembang saat ini tidak benar. Kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut,” kata Abdul Haris seperti dilansir dari Antara di Anambas pada Jumat (26/6).
Apalagi, menurut Haris, menjual pulau ke pihak asing dalam tatanan hukum di Indonesia tidak diperbolehkan. ”Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khususnya Anambas. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Abdul Haris.(jpg/fai)
