batampos.co.id – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Pendidikan dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam tidak diperuntukkan untuk sekolah keagamaan.
Dia mengatakan bahwa SKB ini ruang lingkup penerapannya sangat proporsional, artinya tidak mengatur sekolah yang mempunyai peraturan berseragam dengan atribut agama. Jadi, kata dia para guru ataupun murid tidak perlu khawatir akan terdampak kebijakan tersebut.
“Jadi kalau anak-anak yang sekolah di madrasah itu kan sekolah agama dan sekolah Islam. (SKB) ini mengatur (sekolah) yang ada di Pemda. Ini juga sekaligus di bawah Kemendikbud,” terang dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (11/2) sore.
SKB ini tidak akan mengatur di bawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun sekolah-sekolah keagamaan Kristen, Hindu, Budha atau agama lainnya. Mengingat di sekolah keagamaan tentunya agamanya akan seragam, maka tidak perlu mengikuti kebijakan melarang atribut keagamaan.
“Madrasah itu kan Kemenag dan pasti bahwa murid-muridnya itu agamanya sama, itu pasti beragama Islam, di Hindu itu juga pasti Hindu. Jadi sudah pas dan kita atur dengan SKB. Hanya sekolah negeri dan Pemda,” jelasnya.
Selain itu, Jumeri juga menerangkan bahwa apabila di sekolah negeri atau Pemda, para murid serta guru bebas berekspresi dalam atributnya. Salah satu contohnya ketika murid beragama Kristen, diperbolehkan untuk memakai salib
“SKB ini tidak melarang peserta didik itu untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan untuk anak-anak. Yang tidak boleh adalah sekolah mewajibkan kepada peserta didik dan tidak boleh melarang apabila memakai atribut agama,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa peraturan ini akan melindungi hak para warga pendidikan. Namun, juga harus sesuai pada koridornya. “Kepala daerah dan kepala sekolah tidak bileh mewajibkan dan tidak boleh melarang, sesuai agama yang dianut. Tidak boleh dipaksa. Justru SKB ini melindungi kebebasan anak dalam berseragam. Tidak usah takut, ini hak-haknya dilindungi,” pungkasnya.(jpg)
