Kamis, 9 Januari 2025

10 Pelaku Usaha di Batam Ditindak, Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Gugus Tugas Covid-19 menindak 10 pelaku usaha yang tidak mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, tim gugus tugas terus berpatroli dan mengimau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Hasilnya kata dia, patroli yang dilakukan di dua kecamatan tersebut pada Kamis (11/2/2021),
didapati 10 pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, seperti menjaga jarak dan lain sebagainya.

“Itu ada dua pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan delapan di Kecamatan Lubuk Baja,” paparnya.

Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan peringatan tertulis kepada salah satu pelaku usaha di Kota Batam yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Pihaknya lantas memberikan teguran secara tertulis kepada 10 pelaku usaha tersebut.

Menurutnya, jika pelanggaran masih dilakukan pihaknya akan memberikan sanksi sosial, denda materi atau mencabut izin usahanya.

Salim menjelaskan, Kota Batam telah melewati puncak gelombang kasus Covid-19 tertinggi.

Saat ini lanjutnya jumlah kasus fluktuatif, namun cenderung menurun. Hal itu berdasarkan data update Covid-19 hingga 12 Februari 2021 tingkat kasus aktif hanya 3,1 persen.

“Setelah grafiknya sampai ke puncak, sekarang ini fase penurunan. Jangan sampai naik lagi. Kalau masyarakat lalai, maka terjadi lagi gelombang naik”, terangnya.

Ia menjelaskanm tim tidak selalu melakukan penindakan terhadap masyarakat ataupun tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5-M.

Di antaranya: memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah beraktifitas, serta menjaga jarak berinteraksi di ruang publik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah guna memutus mata rantai penularan covid-19.

Pihaknya berharap adanya kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Update