batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sebagai upaya menekan laju peyebaran Covid-19, khususnya di zona merah.
Namun, kalangan pengusaha menilai jauh lebih baik penegakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, ketimbang PPKM skala mikro.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, PPKM tingkat mikro di Kota Batam dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang meminta pemberlakuan mulai 9-22 Februari 2021.
Dari Inmendagri itu, selanjutnya dibentuk posko di tingkat kelurahan hingga RT/ RW. ”Intinya, PPKM ini semakin memperkuat upaya meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujar Amsakar dilansir Harian Batampos, Senin (15/2).
Dia menjelaskan, pembatasan itu meliputi; pertama, pembatasan terhadap keluar masuknya orang dalam satu perumahan atau dalam satu RT ke perumahan atau RT lainnya. Kedua, melakukan evakuasi kepada masyarakat yang terdampak.
Kemudian, ketiga, melakukan penyisiran kepada warga yang kontak erat dengan seseorang yang terpapar Covid-19, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. ”Itu intinya, ada di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPKM ini tidak berkaitan dengan pembubaran massa atau kerumunan. Akan tetapi lebih fokus ke lingkungan perumahan. Khusus untuk pembubaran massa atau kerumunan, dilakukan tim operasi yustisi yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan instansi lainnya.
”Jadi, dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri ini, ada pelibatan masyarakat, kemudian yang operasi yustisi Satpol PP aktif, vaksinasi. Programnya, itulah kita integrasikan semuanya. Pak Kapolres ada kampung tangguh, jadi semua terintegrasi,” imbuhnya.(*/jpg)
