Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Grup Porno Batam Wajib Lapor

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua tersangka yang terlibat kasus grup perpesanan porno, Ra, 14, dan Mz, 15, tidak ditahan di Mapolda Kepri. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan ditemani orangtuanya karena statusnya masih anak di bawah umur.

Keduanya memiliki peran yang cukup sentral dalam grup WhatsApp cabul ini. Seperti Ra, yang diduga sebagai pembuat grup.

”Sedangkan satu tersangka lainnya, Mp, kami tahan, karena sudah dewasa,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra, Minggu (14/2).

Dhani mengatakan, alasan tidak menahan keduanya selain karena faktor di bawah umur. Mapolda Kepri juga belum memiliki penjara khusus untuk anak. ”Setiap kami memeriksanya, juga ada pendampingnya. Alasannya sama, karena anak di bawah umur,” ucapnya.

Namun, Dhani menyebut, ini semestinya menjadi pembelajaran bagi keduanya dan anak-anak lainnya di Kepri. Bahwa, ada aturan yang tak boleh dilanggar. ”Ada norma agama, sosial dan hukum yang mengatur.”

Pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dan para pelaku. ”Pemberkasan kasus ini juga masih lanjut,” ungkapnya.

Saat ditanyakan kemungkinan grup-grup serupa lainnya, ia mengatakan bahwa hal itu bisa saja ada. Oleh sebab itu, ia sudah berkoordinasi dengan unit Cyber Crime Polda Kepri, agar dapat memantau grup-grup cabul yang dapat merusak generasi penerus bangsa tersebut.

”Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi grup-grup serupa eksis di Batam. Dan ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak muda lainnya dan orangtua,” tuturnya.

Dhani mengatakan, pemberkasan kasus tersebut terus berlanjut, polisi sudah melengkapi beberapa berkas. ”Baik yang kasus grup porno ini maupun Rs (tukang foto cabul),” ungkapnya. (*/jpg)

Update