Jumat, 29 Maret 2024

Wan Zuhendra Membantah, Jetty Tanjung Momong Jadi Tak Bertuan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas terus berlangsung. Proyek strategis pemerintah daerah ini dikerjakan oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana dengan nilai kontrak sebesar 72 miliar lebih.

Dalam pembangunan proyek ini banyak terjadi permasalahan, seperti kecelakaan kerja dan dugaan pengerusakan terumbu karang. Kedua permasalahan ini sedang ditangani oleh dua instansi penyidik.

Dugaan pengrusakan terumbu karang diperiksa oleh Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Balai Gakkum wilayah Sumatra.

Sedangkan dugaan pelanggaran Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) sedang dilidik oleh penyidik Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil rekomendasi dari Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Balai Gakkum wilayah Sumatra yang diperoleh batampos.co.id dari Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) diketahui terdapat beberapa poin yang menjadi catatan.

Lokasi Jetty yang digunakan sebagai tempat bersandarnya kapal atau tongkang untuk memasukan bahan material pembangunan ke lokasi base camp serta mensuplai bahan material, Tanjung Momong, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Faidillah/batampos.co.id)

Catatan yang menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut diantaranya rekomendasi terkait dengan pembuatan dan pengoperasian base camp dan pemagaran tapak oleh pihak PT Ganesha Bangun Riau Sarana dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II (SP II) dijumpai ada pembangunan jetty (dermaga) yang tidak memilki izin oleh tim Gakkum Provinsi Kepulauan Riau saat turun ke daerah ini pada tanggal 8 sampai degan 13 Januari 2021 lalu.

Sementara itu, jetty tersebut digunakan sebagai tempat bersandarnya kapal atau tongkang untuk memasukan bahan material pembangunan ke lokasi base camp serta mensuplai bahan material itu ke lokasi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II yang sedang dikerjakan.

Ardi Lapiza, selaku General Superintendent Ganesha Bangun Riau Sarana, mengungkapkan terkait perizinan dalam kegiatan aktifitas di base camp itu pihaknya telah mengirim surat ke Dinas PUPR di daerah ini namun hal itu pihaknya diarahkan ke pemilik lahan lokasi.

Nama Wan Zuhendra pun disebut-sebut sebagai pemilik lahan dan jetty yang dipakai oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana. Wan Zuhendra, merupakan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.

“Memakai itu, kita kirim surat ke Dinas PU, diarahkan yang punya tanah kan pak wakil, secara tertulis atau izin formal yang benar-benar apa yang menggunakan memakai pelabuhan itu tidak ada,” terang dia, Minggu (14/2/2021).

Terkait penyewaan memakai jetty (dermaga), Ardi kembali mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut “Itu istilahnya gimana ya, saya juga nggak tau, itu antara bos dan pak wakil aja itu, memang sudah ada di situ, kami tinggal pakai begitu, bukan kami buat baru,” tegas Ardi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, saat dikonfirmasi wartawan batampos.co.id terkait status lahan dan jetty di Tanjung Momong, Anambas, yang saat ini dipakai oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana membantah.” Bukan milik saya,” bantah Wan Zuhendra.

Dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengungkapkan terkait hal itu, jetty (dermaga) di Tanjung Momong, Kelurahan Tarempa, bukanlah milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setahu saya tidak, tidak pernah pemerintah daerah membangun itu,” ucap Azwandi, Minggu (14/02/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Ekodesi, mengutarakan hal yang di maksud bukanlah jetty atau dermaga.

“Tidak ada jetty, tidak ada dermaga, itu hanya untuk penurunan material sementara, ketika penimbunan tanah atau pasir, nanti tongkang itu nyandar, makanya dibuatlah untuk sementara naik turunnya excavator, karena tidak ada pelabuhan makanya tidak ada izin, begitu,” bebernya. (fai)

Update