batampos.co.id – Bayi laki-laki berusia 14 hari dijual oleh A Sia, warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung Rp 28 juta.
Kasus penjualan bayi tersebut berhasil digagalkan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/2).
Dari informasi yang dihimpun, A Sia diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah, polisi menerima laporan pada tanggal 12 Februari. Pelaku diduga akan melakukan penjualan bayi yang masih berusia 14 hari.
Setelah penyelididikan, A Sia diamankan saat berada di Komplek Asia Mega Mas bersama seorang bayi laki-laki.
Setelah dilakukan interogasi, A Sia mengaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta, Kompol Bayu P Samara, membenarkannya penangkapan A Sia.
“Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya,” ujarnya seperti dikutip PojokSumut (Jawa Pos Group), Selasa (16/2/2021).

Simon menjelaskan pihaknya membongkar praktek penjualan bayi ini setelah petugas melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” ungkapnya.
Simon mengungkapkan, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk menggali informasi tentang kemungkinan adanya sindikat penjualan bayi di Medan.
“Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami,” beber Simon.
Selain mengamankan pelaku dan bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan A Sia dan dua KTP, dua unit handphone dan 1 SIM dan STNK.
“Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan,” tutupnya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(jpg)
