batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya memberikan penjelasan tentang lima unit mobil mewah yang tertahan di gudang PT Persero, Batuampar.
Importir beralasan mobil belum bisa mengaspal karena tengah menunggu master list atau kuota induk dari BP Batam.
Namun, BP Batam membantah hal itu, sebab tidak pernah mengeluarkan master list untuk mobil impor.
”Mobil-mobil impor yang tertahan di gudang Persero itu karena masih menunggu hasil pengujian dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian),” tegas Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Senin (15/2/2021).
Sudirman menekankan kembali bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan master list mobil.
”Memang begitu peraturannya,” imbuhnya.
Master list, kata Saad, merupakan daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor.
Sebagaimana dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam mengatur sekitar 1.500 item yang sudah
bebas pajak.
BP Batam menentukan master list dari pengajuan barang impor yang diajukan perusahaan importir ke BP Batam.
Pengajuan impor harus disertai dengan fotokopi izin usaha yang diterbitkan BP Batam, data rencana pemasukan produk tertentu
yang meliputi jenis barang, jumlah, klasifikasi HS Code/pos tarif dan pelabuhan tujuan.
Lalu, lanjut Sudirman, importir harus melampirkan gambar berwarna bagi pemasukan barang modal bukan baru.
Dan terakhir melampirkan laporan surveyor bagi pemasukan barang modal bukan baru.
Di samping itu, importir juga mengurus pemberitahuan pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) yang merupakan dokumen untuk pemasukan
barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas Batam.
Dokumen ini diperlukan agar barang yang mau dimasukkan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan cukai.
PPFTZ-03 ini dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Mengenai prosedur impor mobil CBU (Completely Built Up) yang masuk ke Batam, kuotanya ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Importir mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor ke pemerintah pusat tiap bulan.
Jika mobil CBU yang diimpor merupakan tipe terbaru, maka importir harus mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nanti di Kemenhub, akan dicek lagi seluruh spesifikasi mobilnya, seperti jumlah silinder, dimensi, jarak sumbu, dan lainnya.
Setelah pengecekan selesai, maka akan keluar Surat Uji Tipe (SUT). Kemudian, importir bisa mengajukan TPT Impor ke Kemenperin.
Nanti Kemenperin yang menentukan jumlah kuota untuk importir tersebut. Dan jika mobil CBU yang akan diimpor merupakan tipe lama, maka importir tinggal mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe, SUT, dan TPT Impor yang lama ke Kemenperin.
Masih kata Sudirman, dokumen-dokumen dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari BP Batam. Satu mobil dapat satu dokumen PI.
”Setelah diberikan, maka importir bisa melakukan tugasnya.
Hanya tinggal mengurus dokumen kepabeanan di kantor Bea dan Cukai,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima mobil mewah tertahan di gudang Persero di Batuampar sejak 2020 lalu.
Dalam perjalanannya dari Desember 2020, tiga dari lima mobil mewah itu bisa keluar karena telah mengantongi izin yang diperlukan, yakni mobil jenis Mercedez GLC 300 dan BMW X7.
”Tinggal dua unit lagi. Mobil itu sudah lama di sana (gudang Persero, red). Gudang itu berstatus TPS (Tempat Penimbunan Sementara), jadi bukan mobil bodong,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Minggu (14/2/2021) siang lalu.
Rizki menyebutkan, mobil-mobil tersebut sebelumnya dicurigai masyarakat sebagai mobil bodong.
Sebab, kondisinya sudah penuh debu, namun belum juga keluar
gudang.(jpg)
