batampos.co.id – Pengusaha kawasan industri mendesak Pemko Batam, agar segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (protkes) dengan tegas.
Rencana Pemko Batam yang akan menerapkan pembatasan
sosial beskala mikro dinilai tidak akan memberikan dampak yang signifikan, selama masih ada pelanggar protkes di lapangan.
”Lebih baik kenakan dendalah, biar jera untuk masyarakat yang tidak terapkan protkes,” kata Wakil Ketua Koordinator Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Senin (15/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut Tjaw, pembatasan sosial akan berhasil menurunkan angka penderita Covid-19, jika protkes ditegakkan.
”Kalau masih membandel, ya denda sanksi harus diberlakukan. Mengenai pembatasan, itu kan anjuran pemerintah, kami tidak bisa bicara tidak, kami akan dukung. Tapi yang penting protkes harus tetap berjalan,” tuturnya.
Pembatasan sosial berskala mikro, tidak akan berdampak
banyak pada industri. Karena saat ini, perusahaan industri
dan pengelola kawasan industri telah mengantongi Surat Keterangan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Rata-rata, lanjutnya, industri di Kota Batam telah melakukan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.
Tjaw mengatakan, sejak mendapatkan IOMKI, prinsip-prinsip dasar dari protokol kesehatan seperti wajib masker bagi semua orang dalam perusahaan, pengecekan suhu, penggunaan hand sanitizer, physical distancing serta melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sudah dijalankan.
”Sebagai tindaklanjutnya, setiap perusahaan juga harus melaporkan ke Kementerian Perindustrian terkait pelaksanaan dari IOMKI tersebut secara online melalui sistem informasi industri nasional (Siinas) setiap minggu,” paparnya.
”Industri sangat ketat sekali. Kalau tidak ada hasil rapid test, maka akna ditolak. Tiap hari dimonitor,” jelasnya.
Senada dengan Tjaw, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, Perwako men-
genai Protkes murni harus ditegakkan.
”Sebaiknya Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sudah
diterbitkan dijalankan saja dengan tegas. Untuk melakukan pembatasan di saat ini agak sulit terlaksana jika tidak didukung penuh melalui kesadaran masyarakat. Kebijakan yang berubah-ubah dan bolak balik bisa membuat keraguan di masyarakat untuk menjalankannya,” jelasnya.(jpg)
