Jumat, 29 Maret 2024

Buruh Tambang Pasir Tradisional Anambas Terjaring Patroli

Berita Terkait

batampos.co.id – Penambang pasir laut di Anambas terjaring patroli oleh Satpolairud Polres Kepulauan Anambas. Meskipun belum ada tindakan hukum, para penambang khawatir untuk kepastian kegiatan tersebut dalam aspek hukum. Pasca kejadian itu, puluhan penambang terpaksa tidak bekerja.

KBO Satpolairud Polres Kepulauan Anambas, IPDA Hadi Sah Putra, mengungkapkan tindakan terhadap penambang pasir laut terpaksa dilakukan dikarenakan kegiatan itu tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Kita himbau, kita peringatkan kembali, sabar dulu, ini sedang dibahas oleh pemerintah daerah apa solusi yang akan diberikan,” ucap Hadi, saat puluhan tambang pasir mengunjungi Kantor Sapolairud di daerah ini, Senin (15/02/2021).

Puluhan penambang pasir dan Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) mengunjungi Kantor Sapolairud di daerah ini, Senin (15/02/2021). (Foto :Faidillah/batampos.co.id)

Seorang pekerja tambang pasir laut tradisional Anambas mengatakan jika hal ini menunggu waktu yang cukup lama, mata pencaharian mereka dapat terancam. Sebab kelangsungan hidup mereka tergantung dengan tambang pasir yang mereka kerjakan selama ini.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada kami, sebab hanya ini pekerjaan selama puluhan tahun yang kami kerjakan untuk menghidupi keluarga kami,” keluhnya.

Sementara itu, DPRD sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan forkopimda tentang aktifitas masyarakat Kepulauan Anambas yang melakukan penambangan pasir laut yang saat ini belum mengatongi perizinan. Rapat koordinasi di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (15/02/2021)

Dari hasil rapat tersebut Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) dan pelaku penambang pasir laut tradisional di Aula kantor DPRD daerah ini, Selasa (16/2/2021).

Hasil rapat itu adalah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera membuat surat untuk disampaikan ke Provinsi Kepri terkait perizinan legal penambangan pasir.

Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, Ekonomi SDA, dan PUPR akan segera melakukan rapat internal terkait permasalahan perizinan penambangan pasir.

“Agar permasalahan penambangan pasir di daerah ini tidak terus berlanjut, dan menjadi titik terang untuk masyarakat pelaku penambangan pasir agar bisa bekerja dengan nyaman,” ucap Wakil Ketua Komisi II, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal.

Sebelum adanya izin legal resmi dikeluarkan oleh pemerintah, para pelaku penambang pasir hanya diperbolehkan melakukan penambangan dengan menggunakan alat tradisional seperti cangkul dan sekop. (fai)

Update