Senin, 4 Mei 2026

MK Tolak Gugatan Isdianto-Suryani Terkait Pilkada Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah hampir sebulan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Kepri bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut akhirnya memutuskan menolak melanjutkan perkara gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI).

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Selasa (16/2). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri dari hakim Ketua Anwar usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiddudin.

Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Kepri ini tertuang dalam putusan bernomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Adapun kesimpulan MK setelah mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon (KPU Kepri), pemberi keterangan (Bawaslu), dan pihak terkait (Ansar Ahmad-Marlin Agustina).

“Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Answar Usman membacakan amar putusannya.

Menyikapi keputusan MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bhakti Lubis, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut. Karena konstitusi tertinggi dari semua proses ini adalah di MK. Menurutnya, ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang ikut pilkada adalah merupakan putra dan putri terbaik Kepri saat ini.

“Tentu kami atas nama tim juga sekali lagi mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kepri yang telah sama-sama berpartisipasi dan menjalankan demokrasi di provinsi yang kita cintai ini,” ujar Bhakti Lubis, kemarin.(*/jpg)

Update