batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bisa bernapas lega, setelah MK memutuskan tidak melanjutkan permohonan gugatan paslon nomor 2 Isdianto-Suryani lewat putusan pleno MK, Selasa (16/2). Dengan demikian KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada paslon 3, yaitu Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan, untuk perkara 131 ini, hal utama yang menjadi alasan hukum tidak diterimanya permohonan pemohon ada beberapa alasan.
Pertama, perolehan suara pemohon (paslon 2) selisihnya terhadap peraih suara tertinggi, yaitu paslon 3 sebesar 28.393 suara atau sebesar 3,68 persen melebihi selisih persentase 2 persen yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 oleh MK dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terhadap aturan ambang batas selisih ini telah diatur dalam undang-undang.
“Kedua, gugatan pelanggaran administrasi TSM dianggap belum bisa meyakinkan majelis mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar Widiyono, kemarin.
Dijelaskannya, dengan telah dibacakannya putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK ini pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 15.27 WIB melalui daring oleh 9 hakim konstitusi, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
“Dengan dibacanya putusan ini, KPU Provinsi Kepri menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI, dan dari tanggal surat tersebut maka paling lama lima hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada paslon 3, yaitu Ansar Ahmad-Marlin Agustina, yang menjadi dasar presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih.
Ia berharap, putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan Negeri Segantang Lada. KPU Provinsi Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak.
“Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020, baik oleh Paslon 1, Paslon 2, dan Paslon 3. Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi ke depan di provinsi yang kita cintai ini,” tutup Widiyono. (*/jpg)
