batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir setengah ton, tepatnya 436,30 kg. Ironisnya, otak penyelundupan itu seorang narapidana yang masih mendekam di dalam penjara.
Kepala BNN Komjen Petrus R. Golose menuturkan, kasus itu terungkap di Kepulauan Seribu. Awalnya, tim BNN mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Kepulauan Seribu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian dan penyergapan.
Pada 6 Februari, petugas BNN berhasil menangkap tiga orang. Yakni, Mul alias Degonk serta dua perempuan berinisial SH dan MG. Mereka ditangkap di sebuah homestay di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Dari ketiganya disita 21 bungkus yang berisi 433 kotak plastik. Di dalam kotak plastik itulah sabu-sabu tersebut disimpan. Setelah ditimbang, total berat sabu-sabu itu mencapai 436,30 kg.
Petugas lantas menelusuri jaringan narkotika tersebut. Hasilnya diketahui bahwa ketiganya diperintah oleh seorang napi di Lapas Kelas II-B Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Napi tersebut berinisial DA alias Alex. ”Semua yang mengatur ya DA itu,” papar jenderal bintang tiga tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, selain pengendali dari dalam negeri, BNN juga mengetahui adanya keterlibatan warga asing bernama Mike. Dia adalah pengirim sabu-sabu. ”Posisi Mike ada di luar negeri,” terangnya.
Selain kasus tersebut, BNN juga mengungkap penyelundupan sabu-sabu di wilayah Alang-Alang, Palembang. Barang haram tersebut ditemukan di dalam bus. Komjen Petrus mengatakan, saat bus digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 15,5 kg. ”Dua orang ditangkap. Inisialnya MT dan EJ,” jelasnya.
Berdasar hasil penelusuran lanjutan, petugas membekuk dua orang lain, yakni JN dan YR. Dari keduanya ditemukan sabu-sabu seberat 10,38 kg. ”Kami juga berhasil menangkap NAS, pengendali jaringan ini. NAS merupakan DPO kasus 13 kg sabu-sabu pada 16 September lalu,” urainya.
Kasus lainnya, BNN menangkap SD alias Wawan di Cengkareng, Jakarta Barat. SD diduga menjadi kurir narkotika. Dalam penangkapan itu, didapat 1,99 gram sabu-sabu. Kasus terakhir adalah penangkapan dua orang berinisial UA dan AR yang melakukan transaksi narkotika di sebuah hotel di Cengkareng. Ditemukan barang bukti 2 kg sabu-sabu. ”Dari empat kasus ini, total 466 kg sabu-sabu disita,” paparnya.(jpg)
