Rabu, 27 November 2024

Pemprov Kepri Terapkan Simanja dan Sijempol untuk Pelayanan Publik

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah menegaskan dalam implementasi reformasi dan birokrasi, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pemetaan kesesuaian tugas pokok dan transformasi jabatan.

Walaupun menurut Arif, masih terdapatnya perangkat daerah yang belum dilakukan pemetaan, karena masih banyaknya tupoksi administrasi yang belum terakomodir di dalam jabatan fungsional.

”Kita masih menunggu penyempurnaan revisi peraturan Menpan RB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang akan dirumuskan oleh Kemenpan RB sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada tahun 2021,” ujar Arif saat Rapat bersama Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja ke Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Kepulauan Riau Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/2) petang.

Arif Fadillah

Dalam pertemuan tersebut agenda yang dibahas ialah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Masa Pandemi, Evaluasi Seleksi Pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Evaluasi Pelaksanaan KTP Elektronik dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak.

Di masa pendemi ini, kata Arif, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik tetap terlaksana secara efektif. Namun ada juga dengan melakukan penutupan sementara untuk pelayanan tatap muka dan menggantikan dengan pelayanan secara online.

Seiring berjalannya waktu, layanan tatap muka kembali normal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ”Untuk pelaksanaan E-Government secara daring pemerintah provinsi sudah menerapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di beberapa sektor seperti Simanja, Sijempol, Siap dan Silat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan kendala yang ditemui yakni masih terbatasnya infrastruktur sarana dan prasarana untuk pelayanan publik berbasis digital dan adanya kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pegawai pada OPD yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Selain itu, belum maksimalnya kesadaran masayarakat akan protokol kesehatan dan juga adanya kebijakan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

”Sistem E-Government yang diterapkan tersebut dapat memangkas proses birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisiensi dengan dapat menghemat waktu dan biaya,” jelas Arif.

Terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus teliti dalam melakukan refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran agar sesuai dengan target yang sudah direncanakan.

”Ini memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi dari seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, karena pengaruh beberapa indikator kinerja program dan kegiatan tidak mencapai target yang sudah direncanakan,” terang Arif.

Maka dari itu, tambah Arif kendala dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa menjadi berpengaruh terutama pengadaan alat-alat kesehatan termasuk alat uji rapid test dan PCR Swab dikarenakan jumlah yang terbatas.

”Dengan mengubah metode kegiatan dan keterbatasan akses jaringan telekomunikasi dibeberapa lokasi dan daerah menjadikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat belum terlaksana secara baik,” imbuhnya. (jpg)

Update