batampos.co.id – Sebanyak 20 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik terjaring razia pada Rabu (17/2/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam.
Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan, ke 20 PMKS tersebut langsung dibawa ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang.
Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam.
Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.(*/esa)
