batampos.co.id – Sebanyak 45 pegawai dari 22 unit kerja di lingkungan BP Batam mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 1-20 Februari 2021, yang mana proses matrikulasi dilakukan sejak 1-17 Februari 2021, bimtek pada tanggal 18-19 Februari 2021 dan Ujian Sertifikasi pada 20 Februari 2021, di gedung IT Centre BP Batam, Batam Centre, Batam.
Kepala Biro SDMO BP Batam, Lilik Lujayanti, saat menyampaikan, penting bagi para peserta untuk melaksanakan bimtek dengan serius agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
“Bagi para peserta yang mengikuti Bimtek offline atau tatap muka ini, sudah kami bebaskan tugas kedinasan. Sebelumnya, Bimtek online pun juga sudah kami bebas tugaskan, dengan harapan para peserta dapat mengikuti pembelajaran ini dengan maksimal, tanpa terhalang pekerjaan,” ujar Lilik di Conference Hall IT Center BP Batam, Kamis (18/2/2021).
Ia melanjutkan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berharap banyak kepada para peserta Bimtek agar mampu mengikuti kegiatan dengan baik agar mampu memberikan kontribusi secara penuh sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah bagi BP Batam.
“Kehadiran Bapak/Ibu sangat dibutuhkan oleh institusi, khususnya pengadaan barang/jasa BP Batam. Karena saat ini pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan di BP Batam masih sedikit sekali, sehingga tidak mampu menampung kebutuhan dari setiap unit kerja,” ungkap Lilik.
Selain itu, bimtek ini juga bertujuan sebagai sarana regenerasi bagi para pejabat pengadaan sebelumnya.
Ia mengatakan, pimpinan BP Batam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk menunjukkan kemampuan dalam rangka mendukung pengembangan institusi.
Narasumber dari ICON Training Center, Edi Usman, mengatakan, materi yang disampaikan kepada peserta, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengacu pada Juknis Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2018.
“Nomor 7 tentang perencanaan pengadaan, nomor 8 tentang swakelola, nomor 9 tentang penyedia. Nantinya materi tersebut dikaitkan juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, seperti konstruksi,” jelas Edi.(*)