batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagun) berhasil mengetahui pelaku peretas situs kejaksaan.go.id. Pelaku berinisial MFW, 16, yang beralamat di Lahat, Sumatera Selatan.
MFW diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian dibawa ke Kejagung.
“MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Jumat (19/2/2021).
Leonard menyampaikan, pihaknya mengamankan MFW pada Kamis (18/2) setelah dilakukan profiling dan tracking.
Penangkapan tersebut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat.
Setelah dilakukan penangkapan, MFW dibawa ke Jakarta bersama kedua orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, MFW tidak dilakukan penahanan.
Hal ini dilakukan lantaran MFW masih duduk di bangku sekolah. Bahkan pelaku dan kedua orang tuanya juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Orang tuanya juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi,” tegas Leonard.
Meski demikian, Leonard menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan peretasan kepada situs Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami juga mau menegaskan bahwa kejaksaan republik Indonesia akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hacker yang mencoba akan melakukan tindakan peretasan terhadap data-data kejaksaan,” tegas Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) terkait dugaan peretasan tersebut. “Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal.
Selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru, sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Leonard menegaskan, sampai saat ini tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BSSN untuk menelaah peretasan tersebut.
“Sampai saat ini Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut,” tegas Leonard.
Dalam situs Raid Forums, Gh05t666nero mengunggah data base Kejaksaan RI. Dia juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!,” tulis Gh05t666nero.(jpg)
