batampos.co.id – Kalangan pengusaha industri meminta kepada Bea Cukai (BC) agar lebih mempermudah persyaratan jalur hijau. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan baru di Batam.
”Untuk layanan Bea dan Cukai tidak ada masalah. Rata-rata perusahaan di Batam sudah jalur hijau semuanya, sehingga tidak ada pemeriksaan dokumen,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Jumat (19/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Jalur hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan barang impor, tanpa pemeriksaan fisik, tapi dibuktikan dengan penelitian dokumen, setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Agar bisa mendapatkan jalur hijau, maka perusahaan industri baru harus tercatat telah melakukan tiga kali shipment sesuai aturan baku kepabenan.
Dengan jalur hijau, maka impor bahan baku industri dari luar negeri bisa masuk tanpa terkendala, langsung mencapai tujuan, sehingga proses produksi berjalan lancar.
Sebagai evaluasi, Tjaw meminta agar jalan untuk mendapatkan insentif non-fiskal seperti jalur hijau bagi perusahaan industri yang baru dipermudah.
”Untuk perusahaan baru memang dikasih jalur merah. Jadi, barang impornya masih harus tes fisik, dan itu butuh waktu tentunya,” katanya.
Caranya, meminta rekomendasi dari BP Batam.
”Supaya tidak terkena pemeriksaan fisik, maka bisa minta rekomendasi dari BP Batam. BP Batam punya penilaian apakah perusahaan baru tersebut layak atau tidak,” ungkapnya.
Dengan rekomendasi dari BP Batam, yang mengetahui kinerja ekspor-impor dari perusahaan industri baru, maka akan sangat efektif dalam meningkatkan kinerja industri di Batam, khususnya
terkait ekspor ke luar negeri.

Pertimbangan lainnya untuk memberi rekomendasi yakni jika nilai investastasinya besar atau merupakan investasi padat karya.
”BP Batam beri rekomendasi kepada Bea Cukai untuk perusahaan baru, agar bisa dikecualikan dari jalur merah. Hal tersebut sangat
penting bagi perusahaan baru,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, perbaikan akan terus dilakukan, apalagi saat ini Batam sudah ditunjuk pemerintah pusat menjadi pilot project penerapan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) melalui Batam Logistic Ecosystem (BLE).
NLE mengintegrasikan perizinan lebih dari 15 kementerian dan lembaga di lingkungan pemerintah, untuk akselerasi kegiatan logistik di pelabuhan-pelabuhan di Batam.
Salah satunya yakni perizinan dan kemudahan dari institusi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU-BC) Tipe B Batam, jalur hijau dan aplikasi Customes and Exercise Information System and Automation (CEISA).
Kegiatan perizinan usaha dan konsumsi menunjukan efisiensi sebesar 94 persen.
Adanya integrasi sistem perizinan dan potong kuota antara CEISA FTZ dari Bea dan Cukai dan Indonesian Batam Online Single Submission (IBOSS) dari BP Batam menyebabkan pengurangan
waktu yang sangat signifikan.
Sebelum BLE diterapkan diperlukan waktu validasi perizinan selama sehari kerja.
Adanya BLE memberi dampak signifikan berupa pengurangan waktu penyelesaian dari semula 1 hari menjadi hanya 30 menit atau tingkat efisiensi 94 persen.
”BLE merupakan bagian dari NLE, dan bertujuan menata logistik nasional. Di sini dillibatkan beberapa entitas lembaga,” ungkapnya.(jpg)
