Kamis, 25 April 2024

49 Aturan Turunan UU Ciptaker Resmi Berlaku

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berlaku seiring dengan terbitnya peraturan turunan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) turunan UU Ciptaker.

Sebagaimana diketahui, UU Ciptaker yang pembahasannya menuai penolakan dari berbagai pihak berisi peraturan dengan beragam sektor. Begitu juga peraturan turunannya. PP, misalnya, mengatur urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah telantar.

Kemudian, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitkan. PP itu sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab, mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.

Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono menyatakan, penetapan PP dan perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. ’’Sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia,’’ katanya.

Dia menjelaskan, UU Ciptaker diterbitkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualitas. Kemudian, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyederhanakan birokrasi, serta meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka mempercepat proyek strategis nasional.

Eddy mengatakan, pelaksanaan UU Ciptaker membutuhkan berbagai peraturan teknis. Meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanahan, serta ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menuturkan, regulasi PP tentang Jaminan Produk Halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaskan, PP tersebut memperkuat mandat jaminan produk halal yang dilaksanakan BPJPH.

’’Pertama, soal kewenangan BPJPH Kemenag melaksanakan akreditasi lembaga pemeriksa halal,’’ katanya Minggu (21/2).

Kemudian, kata Mastuki, ada perubahan terkait dengan persyaratan auditor halal. Di aturan terbaru, ada penekanan wawasan luas mengenai kehalalan menurut syariat Islam.

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TURUNAN UU CIPTAKER

Perpres tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Perpres tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dan BUMN dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BEBERAPA PERATURAN PEMERINTAH (PP) TURUNAN UU CIPTAKER

-PP tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
-PP tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
-PP tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
-PP tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
-PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-PP tentang Pengupahan
-PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
-PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
-PP tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar
-PP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
-PP tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
-PP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Keterangan:

Total ada 45 peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Ciptaker
Total ada 4 peraturan presiden (perpres) pelaksana UU Ciptaker

Sumber: Sekretariat Negara

Update