Selasa, 23 April 2024

Tidak Patuh Prokes, Pemko Batam Tegur Tempat Usaha

Berita Terkait

Neraca Perdagangan RI Surplus

batampos.co.id – Upaya mempercepat Batam menjadi zona hijau juga diikuti langkah pemberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi protkes. Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan.

Hasilnya didapati memang masih banyak masyarakat yang mengabaikan protkes. ”Tadi malam (kemarin malam, red) kita turun, ada tiga kecamatan yang kita pantau. Di antaranya Kecamatan Sekupang, Batam Kota, dan Lubukbaja,” kata Salim,
Minggu (21/2).

Untuk wilayah Kecamatan Batam Kota ada sejumlah titik yang menjadi perhatian pihaknya. Seperti Dataran Engku Hamidah dan Kawasan kuliner Mega Legenda, Batam Center.

”Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker, langsung kita berikan teguran,” ujarnya dilansir Harian Batampos.

Kemudian di kawasan Mega Legenda pihaknya masih menemukan tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi protkes sebagaimana yang selama ini diimbau Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.

”Langsung kita beri surat peringatan, beberapa di antaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” sebutnya.

Dari tiga kecamatan yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang ada dua dan Kecamatan Lubukbaja ada satu.

”Jika peringatan ini tidak diindahkan maka sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” tegas Salim. (*/jpg)

Update