Selasa, 23 April 2024

2024, Wali Kota Tak Lagi Ex Officio Kepala BP Batam

Berita Terkait

Kabel Lampu Jalan kembali Dicuri

Supermarket Top 100 Buka Gerai Ke 10

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Rudi pun berjanji akan memaksimalkan sisa tiga tahun jatah dia memimpin BP Batam (sampai 2024) dengan menggesa pembangunan di Batam.

”Tahun 2024, saya bukan lagi Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam. PP-nya sudah keluar Nomor 41 Tahun 2021. Jadi, Wali Kota tidak lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam,” kata Rudi saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Nongsa, Minggu (21/2/2021).

Dalam tiga tahun terakhir, Rudi menargetkan sejumlah persoalan kemasyarakatan akan terselesaikan.

”Semua harus selesai dan bisa dibangun, agar 2024 nanti melepasnya bisa enak. Permasalahan terselesaikan, seperti
kampung tua, jalan, dan rumah liar selesai,” tuturnya.

Meski begitu, ia tidak yakin menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dapat memuaskan segala lini masyarakat di Batam.

”Saya mohon dengan segala hormat. Momentum tiga tahun ini, ayo digunakan untuk menyatukan semua. Kami bagi tugas antara BP dan Pemko Batam, agar bisa terbangun semua,” ujarnya.

Selain soal aturan pabean dan perizinan di kawasan perdagangan bebas, PP yang selesai pada 2 Februari 2021 itu juga memerintahkan peralihan kelembagaan Dewan Kawasan (DK) menjadi satu institusi dan penyatuan ketiga Badan Pengusahaan dari Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

PP 41 turut merevisi aturan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam yang baru berjalan sejak 2019. Rudi dilantik 27 September 2019 sebagai Kepala BP.

Tapi, PP ini ini tidak mencabut PP Nomor 62/2019 yang menjadi dasar aturan Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam.

Sesuai dengan PP terbaru ini, Kepala BP hanya akan ada satu yang mengelola tiga KPBPB, yakni Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Jabatannya akan ditentukan Ketua DK yang akan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selanjutnya DK BBK akan membuat Badan Pengusahaan (BP) BBK. Sebelumnya, para pengusaha juga menyambut baik terbitnya PP 41 tersebut.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, terbitnya PP ini tentu diharapkan semua permasalahan investasi baik di perusahaan baru maupun
perusahaan lama bisa segera diselesaikan di tingkat BP saja.

”Sesuai PP tersebut, BP diberikan kewenangan untuk menerbitkan sejumlah perizinan berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB. Ini tentunya jadi kabar baik bagi industri,” ungkapnya.

Kemudian, salah satu fasilitas dan kemudahan yang diberikan, yakni terkait larangan dan pembatasan (lartas) yang selama ini jadi momok bagi industri di Batam.

Sesuai pasal 64 ayat 2 berbunyi atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB,
kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

”Artinya, BP sudah dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan bahan baku atau bahan penolong yang masuk
dalam aturan pembatasan dari kementerian dan lembaga. Ini yang dari dulu, kami minta supaya ada pelimpahan kewenangan ke BP dan sudah masuk dalam PP ini,” paparnya.

Harapan pengusaha, tentunya hal-hal klasik yang mengganggu pemasukan arus barang sudah terselesaikan.

”Dan waktunnya kami menyampaikan ke para industriawan agar segera merealisasikan investasinya bagi yang baru dan melakukan perluasan bagi yang eksis, sehingga turut andil dalam program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam juga menyambut baik diterbitkannya PP 41 Tahun 2021 ini.

Menurut Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, banyak keinginan
dunia usaha di Batam yang diakomodir dalam PP ini.

Di antaranya persoalan perizinan, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan FTZ untuk bisa berkompetisi dengan kawasan-kawasan sejenis secara regional milik negara tetangga.

”Tentunya kami akan informasikan ini segera kepada para pengusaha dari negara lain yang berminat menanamkan investasinya di kawasan FTZ BBK. Kami berharap mereka berbondong bondong dan tidak ragu lagi untuk menanamkan investasinya di Batam dan di kawasan FTZ lainnya di Kepri. Penerbitan PP ini semacam angin segar di tengah keterpurukan ekonomi Kepri akibat Pandemi Covid-19,” ucapnya.

Apindo Batam berharap tahun ini akan terjadi lompatan pertumbuhan ekonomi untuk mengkompensasi penurunan aktivitas ekonomi yang terjadi di tahun 2020 yang lalu.

”Kalau dibaca di PP 41/2021 tersebut, maka waktu untuk
penerbitan aturan turunannya hanya 4 bulan setelah PP terbit. Maka perkiraan PP ini akan mulai berjalan dan membawa dampak di tahun ini juga. Kalau bisa jangan sampai menunggu 4 bulan
untuk penerbitan aturan pelaksana di bawahnya. Agar dampak positif dari penerbitan PP ini dapat langsung dirasakan,” katanya lagi.

PP 41/2021 ini sudah cukup komprehensif mengatur berbagai hal aktivitas dalam kawasan FTZ.

Namun Rafki berharap nanti aturan pelaksananya berupa Perpres ataupun Peraturan Menteri terkait dapat lebih detail lagi.

Tujuannya, agar para pelaku usaha di dalam kawasan FTZ bisa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya dan lebih percaya diri untuk bisa bersaing merebut customer dari negara lain.

”Intinya harus ada kepastian hukum, penyederhanaan perizinan dan kecepatan pelayanan perizinan serta perbaikan infrastruktur investasi. Jika ini dijalankan dengan baik setelah terbitnya PP ini saya yakin Kepri akan berdaya saing tinggi di kawasan regional sebagai daerah tujuan investasi,” pungkasnya.(jpg)

Update