Sabtu, 20 April 2024

Ketua KPU Batam Disidang DKPP, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kota Batam di Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam, Minggu (20/2).

Dilansir Harian Batampos, perkara ini diadukan Bawaslu Batam. Pihak teradu pertama adalah Ketua KPU Batam dan pihak teradu kedua Sekretaris KPU Kota Batam. Sementara 4 orang komisioner KPU lain dietapkan sebagai pihak terkait.

Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti membenarkan sidang DKPP ini. Menurutnya, sidang ini adalah lanjutan dari aduan Bawaslu Batam Terkait kekurangan surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember lalu. ”Memang ada kekurangan surat suara dan dilaporkan ke DKPP. Dan kami juga menjelaskan terkait hal tersebut,” kata Herrigen, Senin (22/2).

Diakuinya, Terkait kekurangan surat suara ini, ada prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 dan 19 Tahun 2020. Dimana ada pasal mengatur jika terjadi kekurangan surat suara, bisa diambil dari TPS terdekat.

”Dan dari data yang kami input kemarin, tidak ada satu-pun pemilih yang tidak milih. Surat suara yang kita geser itu juga tidak ada yang terpakai,” ungkapnya.

Herrigen juga menjelaskan, jika tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak ini juga meningkat dibanding Pilpres 2019 lalu. Dimana tingkat pemilih walikota Batam sebesar 64,23 persen dan tingkat pemilih gubernur Kepri naik yakni 68 persen.

”Meningkatnya partisipasi ini menjadi indikator bahwa pemilu serentak termasuk sukses. Dimana kita melihat pelaksanaanya lancar, aman dan tidak ada keributan. Di masa Pandemi bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih yang tentunya dibantu oleh pihak dan stakeholder lain,” bebernya.

Herrigen menambahkan, saat ini masih menunggu hasil sidang DKPP yang rencananya akan diputuskan 10 hari ke depan. Ia juga melihat laporan yang diadukan kepada dirinya sebenarnya menjadi wewenang seluruh komisioner KPU. Hal ini tidak lain karena seluruh keputusan KPU bersifat kolektif kolegial seluruh pimpinan komisoner.

”Seharusnya seluruh komisioner juga memberikan jawabannya karena sudah ada masing-masing tupoksinya,” kata Herrigen.

Sehari sebelumnya, DKPP juga melaksanakan sidang dengan KPU Batam dengan agenda menindaklanjuti aduan masyarakat yang menyatakan hak pilihnya dihilangkan. Herrigen menjawab sebenarnya sebelum ditetapkan ke dalam DPT, seluruh pemilih sudah di data DPS, DPSHP dan DPT.

”Sesuai aturan PKPU, bagi masyarakat yang tak terdaftar DPT, bisa memberikan hak suaranya dengan membawa e-KTP pada hari h pemilihan mulai dari pukul 12.00 WIB. Sebenarnya gak ada masalah. Kita sudah jelaskan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/jpg)

Update