Kamis, 28 Maret 2024

Rempang-Galang Sudah Tak Berstatus Quo Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Memby Untung Pratama, menyatakan bahwa Rempang-Galang tidak lagi berstatus quo sejak 2011.

Status quo itu otomatis hilang dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 5/2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

”Sebenarnya dalam PP Nomor 5/2011 sudah clear semuanya.
Sudah ditegaskan wilayah kerja BP Batam di Rempang dan Galang. Jadi, tidak lagi berstatus quo,” kata Memby, beberapa waktu lalu seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dengan tidak berstatus quo lagi, lanjut Memby, sejatinya,
Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah tidak lagi memiliki hambatan administratif dalam mengelola kawasan Rempang dan Galang untuk kepentingan investasi.

”Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kan sudah jelas atas nama BP
Batam,” ujarnya, lagi.

Memby mengungkapkan, jika BP Batam ingin mengHPL-kan seluruh lahan di Rempang dan Galang, termasuk yang dikuasai masyarakat, maka harus diurus di BPN.

”Sekarang ingin di-HPL-kan. Tapi karena ada penguasaan masyarakat di sana, maka BP Batam harus membebaskan lahannya dahulu,” tegasnya.

 

Memang, pembebasan lahan membuat kantong BP Batam harus terkuras banyak. Pasalnya, tanah-tanah yang dikuasai masyarakat harus diganti rugi atau biasa dikenal dengan istilah pemberian sagu hati.

”Setelah ganti rugi, baru bisa di-HPL-kan. Nanti jika ada investor mau ke sana, harus mengajukan ke BP Batam. Jadi, prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” paparnya.

Satu-satunya bidang lahan yang sudah memiliki HPL saat ini, hanya Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang.

”Sekarang lagi diurus HPL untuk Marinir yang bermarkas di sana. Nanti akan diberikan hak pakai,” tuturnya.

Sementara itu, masyarakat yang mengklaim atas lahan di Rempang dan Galang berdasarkan surat alas hak, tidak diakui pemerintah, sesuai PP Nomor 5/2011.

”Kalau berdasarkan PP ya tidak diakui. Nanti akan dapat uang sagu hati yang dibayarkan BP Batam,” imbuhnya.

Di kawasan Relang (Rempang-galang), BP Batam memiliki wilayah kerja seluas 715 kilometer.

Selain itu, institusi yang kini dikepalai Muhammad Rudi ini, telah membangun sejumlah infrastruktur sejak tahun 1996 saat masih bernama Otorita Batam.

Dalam catatan BP Batam, ada enam jembatan dan jalan raya
sepanjang 70 kilometer. Selama ini, pengembangan kawasan Rempang-Galang terhambat oleh berbagai alasan.

BP Batam masih memiliki segudang polemik di lahan seluas 245,83 kilometer persegi di Rempang-Galang.

Salah satu persoalan yang mengadang adalah banyak pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di sana hanya dengan menggunakan dokumen alas hak.

Selain itu, sejumlah area sudah ditetapkan menjadi hutan konservasi dan belum bisa dialokasikan oleh BP Batam.

Di dalam hutan konservasi itu juga terdapat hutan buru. Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 307/Kpts-II/1986 pada 29 September 1986, luas hutan buru di Relang mencapai 16 ribu hektare.

Sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, status hutan konservasi itu harus diturunkan menjadi hutan lindung.

Dari hutan lindung, statusnya kemudian diturunkan menjadi hutan produksi. Selanjutnya diturunkan lagi menjadi hutan produksi yang bisa dikonversi.

Barulah bisa menjadi areal penggunaan lain (APL) tau lahan yang bisa dialokasikan untuk kepentingan komersial atau investasi.

Terakhir, BP Batam bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengembangkan kawasan kota maritim di Galang, November 2020 lalu.

Kerja sama tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadhillah, dan Deputi III BP Batam Bidang Pengelolaan Kawasan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, yang disaksikan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam, Purwiyanto.

Galang akan dikembangkan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanannya yang mumpuni.

BP Batam akan mendukung penuh pengembangan kawasan kota maritim di Galang, karena sangat penting untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat Batam, khususnya di Galang.

”Kami akan kawal penuh kegiatan ini agar berjalan lancar dan mengawal pelaksanaannya hingga selesai,” paparnya.(jpg)

Update