Sabtu, 16 November 2024

BP Batam Cari Dua Pemenang Pengelolaan Air

Berita Terkait

batampos.co.id – Lelang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam akan segera diumumkan pada awal Maret 2021.

Saat ini, proses persiapan lelang sudah memasuki tahapan review draft kontrak perjanjian.

”Kami tengah me-review (tinjau ulang), baru setelah itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) minta review juga. Arahan dari pimpinan (Kepala BP Batam), diumumkan awal Maret,” kata Ketua Tim Pengendali Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) SPAM Batam, Arham S Torik, Selasa (23/2/2021), di Gedung BP Batam seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rencana pengumuman lelang akan dibuka pada 2 Maret, tapi masih tentatif.

”Soalnya setelah dari Kejati, akan dibawa ke rapat pimpinan tanggal 26 Februari nanti, lalu dilapor ke Dewan Pengawas (Dewas) BP Batam. Kalau sudah oke, maka 2 atau 3 Maret diumumkan,” ungkapnya.

Format terbaru dari lelang tidak ada yang berubah. Lelang akan dilaksanakan dua kali untuk menentukan dua pemenang yang akan mengelola sektor hulu dan hilir dari SPAM Batam.

Ia menjelaskan, pengelolaan di hulu dimulai dari daerah tangkapan air (DTA), waduk, hingga instalasi pengolahan air (IPA).

BP Batam bersama empat perusahaan meninjau lokasi WTP Mukakuning sebagai salah satu bagian dari proses lelang Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama Masa Transisi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, beberapa waktu lalu. Foto: ATB untuk batampos.co.id

”Sedangkan hilir dari Non Revenue Water (NRW), distribusi air bersih hingga pelayanan,” terangnya.

Dengan pembagian hulu dan hilir, maka BP Batam akan mengadakan dua tender.

”Siapa pun itu (pemenang lelang), tidak boleh menguasai dari hulu sampai ke hilir. Swasta hanya semata-mata sebagai operator dan pemeliharaan saja,” ucapnya.

Mengenai jangka waktu kerja sama, BP Batam mengusulkan selama 30 tahun. Namun, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) menganggap jangka waktu 30 tahun itu terlalu lama.

Alasannya, karena kerja sama ini bersifat operasional dan pemeliharaan saja. Sehingga, BP Batam masih perlu mengkajinya.

Arham yang juga Direktur Restrukturisasi BP Batam ini juga memaparkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), maka tugas BP Batam semakin bertambah.

”Dalam PP ini, perawatan daerah tangkapan air (DTA) kembali ke BP Batam dari Kementerian Kehutanan. Jadi, dana yang ada akan dialokasikan untuk menjaga DTA, kemudian juga untuk penanganan limbah,” paparnya.

Sebelumnya, dalam setahun, BP Batam mengalokasikan Rp 30 miliar untuk perawatan DTA.

Selama ini, air hanya dikuras, tapi tanpa memperhatikan kondisi DTA. Belajar dari kesalahan yang lalu, Arham meminta warga Batam juga ikut menjaga DTA, agar tetap aman.

”Karena DTA itu menjaga waduk, dan waduk merupakan sumber utama air kita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, lelang akan dilaksanakan secara terbuka bagi perusahaan mana saja yang ingin mengikuti lelang.

Mengenai perusahaan yang telah mendaftar ikut lelang, Rudi mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui.

Lelang tersebut, sambung Rudi, akan langsung menunjuk perusahaan yang akan mengoperasikan air di Batam untuk beberapa tahun ke depan sesuai kajian nantinya.

”Tidak boleh setahun lagi. Kerja kita itu-itu saja nanti,” tegasnya.(jpg)

Update