Kamis, 19 September 2024

Ini Hukuman Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Ia menjelaskan, sementara pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Foto: Polda Kepri

“Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 hingga 10 miliar,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Karena lanjutnya dampak dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar.

“Dampak yang akan terjadi sangatlah besar mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut,” tuturnya.

Kabid Humas juga mengatakan, pada kebaaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Kecamatan Galang, Selasa (23/2/2021), Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

“Ddari hasil pengamatan sekitar kurang lebih 10 Hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” jelasnya.(*/esa)

Update