Kamis, 28 Maret 2024

Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Persyaratannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah membuka lagi program Kartu Prakerja gelombang ke-12. Persyaratan masih sama dengan gelombang sebelumnya. Hanya saja, untuk beberapa kelompok tertentu tidak boleh ikut lagi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, persyaratan program Kartu Prakerja gelombang ke-12 masih sama dengan tahun lalu. Yakninya, calon peserta adalah WNI, berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

“Program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2).

“Kami mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi Covid-19 untuk mendaftar diri dalam program Kartu Prakerja,” sambung Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dia menegaskan bahwa kartu prakerja berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa. Apalagi bagi mereka yang berstatuskan sebagai pejabat negara, prajurit TNI/Polri, ASN, anggota DPR, DPRD, karyawan dan pejabat BUMN, dan BUMD.

Bagi penerima bantuan pemerintah, seperti bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020, Airlangga menegaskan kelompok tersebut tidak berhak mengikuti program kartu prakerja gelombang saat ini.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK,” tegasnya.

Jika memenuhi semua syarat tersebut, maka calon peserta bisa mulai melalukan pendaftaran. Sebelum mendaftar, calon peserta diminta untuk membuat akun di situs www.prakerja.go.id. (jpg)

Update