Kamis, 25 April 2024

Dijebloskan ke Penjara, Pejabat Pemko Bantah Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pejabat Pemko Tanjungpinang, Yudi Ramdani dijebloskan ke penjara oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (24/2).

Tersangka dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan setelah memenuhi panggilan penyidik, tersangka langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

”Tersangka dititip di sel tahanan Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Rakatama, penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ”Kami percepat proses agar segera dilimpahkan,” katanya.

Sementara itu, Yudi membantah telah melakukan korupsi. Dia bersikukuh tidak melakukan rasuah seperti yang dituduhkan kepadanya.

”Saya tidak merasa melakukan (korupsi, red). Saya serahkan ke pengacara,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Ke- jari Tanjungpinang menetapkan pejabat Pemko Tanjungpinang, Yudi Ramdani sebagai tersangka korupsi pajak BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Desember 2020 lalu.

Dari hasil penyidikan, diduga tersangka diduga telah menilap uang negara sebesar Rp 3 miliar. (*/jpg)

Update