Minggu, 3 Mei 2026

Kapolda: Sengaja Membakar, Pidana Menanti

Berita Terkait

batmapos.co.id – Akhir-akhir ini, kebakaran lahan maupun hutan kerap terjadi. Atas kejadian itu, Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, meminta masyarakat agar tidak membakar hutan secara sengaja.

Jika tetap dilakukan masyarakat secara sengaja, maka ada sanksi pidana yang menanti.

”Kami harap masyarakat saat membuka lahan, jangan dengan cara dibakar,” kata Irjen Aris, Rabu (24/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengatakan, saat ini sedang terjadi musim kemarau. Hujan sudah tidak turun dalam sebulan ini, dan ditambah kelembaban yang kurang serta angin kencang.

Tentunya, apabila ada titik api, dapat mudah menjalar ke berbagai wilayah di dekatnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun langsung dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam. Foto: Polda Kepri

Apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pembakaran secara sengaja, dapat dijerat menggunakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Dalam pasal itu, disebutkan orang yang sengaja membakar hutan, maka dapat dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, setiap penanggulangan kebakaran, Polda Kepri siap membantu.

Kendaraan seperti AWC milik Polda Kepri dan Polresta Barelang,
selalu siap siaga apabila terjadi kebakaran.

”Kebakaran di Galang itu, seluruh petugas baik dari Dinas Damkar, polisi, Ditpam, serta tim Manggala Agni, bahu membahu memadamkan api,” tutur Harry.

Harry mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan.

Jika terjadi kebakaran, maka efeknya sangat besar, termasuk pada aspek kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

”Kebakaran hutan menimbulkan kabut asap yang dapat menganggu aktivitas masyarakat. Saya harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran hutan atau sampah-sampah,” ucapnya.(jpg)

Update