batampos.co.id – Masyarakat yang ingin mengadukan kinerja kepolisian bakal lebih mudah. Sebab, Polri resmi meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi, Rabu (24/2). Aplikasi baru itu diperkenalkan dalam acara Rakerwas Itwasum Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, aplikasi Dumas Presisi diharapkan mampu menjadi handling complaint atau menyelesaikan keluhan masyarakat. Berbagai keluhan dapat disalurkan melalui aplikasi tersebut.
”Ini bentuk transparansi dalam sistem pengawasan oleh masyarakat yang cepat, mudah, dan terukur,” terangnya. Sigit, panggilan akrabnya, berharap aplikasi itu bisa dimaksimalkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sigit juga berkomentar soal Rakerwas Itwasum Polri. Menurut dia, jajaran Itwasum Polri harus menjadikan acara tersebut sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani permasalahan tugas di lapangan.
”Serap semua informasi dari narasumber untuk memperkaya wawasan. Supaya bisa menyempurnakan strategi, teknis, dan cara bertindak di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Virtual Police mulai bekerja. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) telah memberikan peringatan terhadap 12 akun yang mem-posting materi berpotensi pidana. Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, sejak 24 Februari, ada 12 akun yang mendapat peringatan virtual.
”Peringatan dikirim melalui direct message atau DM,” jelasnya.
Slamet melanjutkan, Virtual Police seirama dengan surat edaran Kapolri terkait UU ITE. Dengan peringatan itu, penegakan hukum menjadi upaya terakhir. ”Ini juga bagian dari restorative justice,” ucapnya.
Sistem kerja peringatan tersebut tidak sederhana. Sebelum memberikan peringatan, Tim Patroli Siber meminta pendapat dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. ”Dengan itu, peringatan berdasar pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian,” paparnya.
Peringatan itu mengandung pesan bahwa konten tersebut berisi pelanggaran atau hoaks. Setelah peringatan pertama, bila posting-an itu tidak diturunkan pemilik akun, akan ada peringatan kedua. ”Jika tetap tidak diindahkan, bakal ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk klarifikasi,” imbuhnya.(jpg)
