Jumat, 26 April 2024

Pengumuman, Salat Tarawih dan Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Masjid

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forkompinda Kota Batam memutuskan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, ada sejumlah persyaratan wajib dilaksanakan oleh semua jemaah.

Terutama terkait dengan protokol kesehatan, pengurus masjid wajib menyiapkan dan mengingatkan jemaah yang mengikuti salat di masjid.

“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” katanya, usai melakukan rapat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forkompinda Kota Batam, Rabu (24/2/2021).

Ilustrasi. Pelaksanaan salat di Masjid Habibie di Kantor BP Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Wali Kota berharap seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid saat bulan Ramadan, benar-benar bisa menjaga dan menjalan protokol kesehatan.

“Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Rudi.

Terkati jam buka tutup tempat hiburan malam juga telah diputuskan untuk menutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan.

Dengan rincian 3 hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan.

Sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.

“Jadi ada beberapa usulan, tapi sudah kita sepakati 313,” ujarnya.

Mengenai takbir keliling, belum bisa dipastikan apakah nantinya dilaksanakan atau tidak. Hal ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dan melihat perkembangan.

“Takbir keliling kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa. Tadi kita hanya sepakati salat Idul Fitrinya, boleh dilakukan tapi diimbau untuk dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.(*/esa)

Update