batampos.co.id – Pemko Batam mengizinkan sekolah di wilayah mainland menerapkan pembelajaran tatap muka.
Keputusan pembukaan sekolah ini seiring dengan terbitnya
surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait diperbolehkannya semua sekolah di daerah menggelar belajar tatap muka.
Meski begitu, pemerintah daerah tidak mengizinkan semua jenjang sekolah menggelar belajar tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka itu hanya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara untuk Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), belum diperbolehkan.
”Untuk saat ini baru SMP sederajat saja yang tatap muka. Kalau MTs (MadrasahTsanawiyah), kewenangannya di Kemenag. Kalau TK sama SD, belum (diizinkan),” ujar Hendri, Kamis (25/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Bahkan, pihaknya akan menindak SD, TK dan PAUD yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka tanpa adanya izin dari Disdik.
Pasalnya, untuk anak SD ke bawah, sangat rentan terpapar Covid-19, sehingga dikhawatirkan terjadinya klaster penyebaran di lingkungan siswa tersebut.

”Kalau ada SD atau TK yang sudah buka, bisa diinformasikan ke kami. Nanti kami berikan sanksi teguran ke SD atau TK yang buka. Karena yang buka ini hanya SMP, dan itupun kalau sudah siap,” tegas Hendri.
Dalam berita sebelumnya, Disdik Kota Batam telah mengeluarkan petunjuk dan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekolah harus memenuhi enam daftar periksa yang harus dipenuhi dalam persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Enam daftar periksa itu, yakni toilet sekolah harus bersih, sanitasi yang baik, pengukur suhu atau thermogun, penyiapan dan penggunaan masker bagi setiap orang yang berada di lingkungan
sekolah.
Selain itu, sekolah juga harus mempunyai catatan bagi anak didik yang mempunyai penyakit bawaan seperti asma, paru dan lainnya.
Kemudian, sekolah juga harus punya data anak didik yang menggunakan transportasi umum untuk berangkat dan pulang sekolah.
Karena, anak yang berangkat menggunakan transportasi umum sangat rentan terkena Covid-19.
”Sekolah harus mempunyai catatan itu. Kalau dia menggunakan transportasi umum, ini rentan. Jadi disarankan tetap melaksanakan pembelajaran daring,” tuturnya.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu pengajuan pembelajaran tatap muka. Semua tergantung dari masing-masing sekolah.
Jika sekolah merasa sudah siap untuk melakukan pembelajaran
tatap muka, maka dipersilakan untuk mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dilakukan verifikasi.
”Jadi, tidak harus serentak tatap mukanya. Bagi yang sudah siap jalan dulu,” imbuhnya.(jpg)
